The treatment of their Christian subjects 
by the Ottoman emperors -at least for two centuries 
after their conquest of Greece- exhibits a toleration 
such as was at that time quite unknown in the rest 
of Europe…” - TW Arnold-

Ummat Islam kini sedang dirundung musibah ‘minal khaūf wa al-jū serta fitnah yang bertubi-tubi. Hal ini tergambarkan dengan munculnya berbagai aksi yang –secara sengaja atau tidak sengaja– menguatkan dugaan bahwa Islam adalah agama tidak toleran dan mengajarkan kekerasan. Sebut saja salah satunya pemutaran film Fitna di Belanda pada tahun 2008 yang mengambarkan wajah Islam dengan melulu soal peperangan. Belum lagi propaganda media yang semakin kental berbau ‘tendency’ ‘prejudice’ tanpa menelaah dan bertanya terlebih dahulu.

Agaknya, peristiwa-peristiwa yang terjadi di tengah-tengah kaum muslimin tersebut telah membentuk stereotype yang menyudutkan ummat Islam sebagai bagian masyarakat dunia yang intoleran dan tidak dapat hidup berdampingan dengan komunitas lain. Padahal, bila ditelaah secara mendalam, anggapan bahwa Islam intoleran dan tidak dapat menghargai perbedaan adalah keliru. Sebab faktanya, ketika ummat Islam menjadi mayoritas pada suatu wilayah tertentu, keberadaan kelompok minoritas non muslim dapat dengan bebas melakukan aktivitasnya.

Walaupun ironisnya hal ini berbanding terbalik jika ummat Islam berada di tengah-tengah mayoritas non muslim, penganiayaan dan penindasan selalu menjadi potret suram yang seakan-akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat pada umumnya dan masyarakat barat pada khususnya. Sejarah membuktikan, bahwa kaum muslimin dapat hidup berdampingan dengan komunitas non Muslim dalam kondisi yang aman. Bahkan dalam catatan sejarah, Nabi Muhammad SAW telah menyusun aturan dalam menjalin toleransi antara Islam dan agama-agama lain di Madinah yang dikenal dengan “Mithāq al-Madīnah”atau piagam Madinah.

Dalam dimensi sosial, sederhananya non-muslim minoritas terbagi menjadi dua kelompok, seperti yang difirmankan Allah dalam (QS. Al-Mumtahanah: 8-9). Menurut Rasyid al-Ghanusyi, dalam Huquq al-Muwatanah, kelompok pertama disebut dengan Ahl al-Harb, mereka adalah golongan orang-orang kafir yang memerangi atau terlibat peperangan dengan kaum muslim. Golongan ini haruslah diperangi dan mereka tidak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta pemeliharaan dari kaum Muslimin. 

Sedangkan kelompok yang kedua adalah Ahl al-‘Ahd, yaitu orang-orang non muslim yang bersikap baik dan menjalin hubungan yang harmonis terhadap kaum muslimin serta tidak terlibat dalam memusuhi kaum muslimin. Golongan ini adalah mereka yang berdamai dan mengadakan ikatan perjanjian dengan kaum muslimin, baik yang memilih tinggal di dalam dar al-Islam (wilayah Islam) maupun yang tetap tinggal di wilayahnya. Para fuqaha membagi kelompok Ahl al-‘Ahd  ini menjadi tiga golongan. Menurut Prof. Al-Syadzili dalam literatur perjalanan sejarah pemerintahan Islam, para fuqaha telah mengklasifikasikan golongan Ahl al-‘Ahd ini menjadi tiga golongan yaitu Ahl al-Dzimmah, Ahl al-Hudnah dan Ahl al-Aman. Namun, kali ini saya akan menyoroti Ahl al-Dzimmah saja.

Secara umum, ahl al-dhimmah mendapatkan hak-hak yang sama dengan yang diperoleh kaum muslimin, hanya dalam masalah tertentu yang menyangkut keamanan negara saja mereka mempunyai hak yang sedikit terbatasi. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ajaran-ajaran Islam dan dibuktikan secara nyata oleh fakta sejarah bahwa mereka (ahl al-dzimmah) dijamin mendapatkan hak-haknya.

Rasulullah bahkan dengan keras bagi siapapun yang berbuat aniaya terhadap hak-hak kaum dzimmi. Beliau bersabda: Ingatlah! barangsiapa berlaku dhalim terhadap Mu’ahid (non muslim yang mengikat janji setia dengan pemerintahan Islam), mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa kerelaan mereka, maka akulah nantinya yang akan memusuhinya di hari kiamat kelak.....”

Sedangkan hak-hak yang harus diperoleh oleh non-muslim selama berstatus  ahl al-dzimmah adalah, pertama, Hak Perlindungan atau Keamanan. Hak ini meliputi perlindungan dari segala macam penindasan dan ancaman, baik datangnya dari luar maupun dari dalam wilayah Islam. Menurut Ibn Hazm, ahl al-dzimmah haruslah mendapatkan perlindungan dari kaum muslimin dari segala ancaman yang menghampiri mereka. Artinya tidak tebang bulu, tindakan diskriminatif dari kaum muslimin sekalipun akan mendapat perlakuan tegas. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah, “Barangsiapa yang bertindak aniaya terhadap kaum dzimmi, maka aku adalah musuhnya, dan barangsiapa yang memusuhiku, maka aku akan memusuhinya nanti di hari kiamat” (al-Khatib dengan sanad hasan). Ini disebabkan karena mereka telah memiliki ikatan dengan kaum muslimin, sehingga akan mendapatkan keadilan berupa perlindungan dari pihak manapun yang berlaku aniaya terhadap mereka.

Kedua, Hak Kebebasan Beragama. Hal ini berarti, Islam memberikan kebebasan kepada umat beragama untuk memeluk agama yang diyakini tanpa ada ancaman dan tekanan dalam bentuk apapun. Islam tidak pernah sedikitpun membenarkan pemaksaan terhadap kepercayaan seseorang, terlebih untuk memeluk agama Islam (QS. al-Baqarah: 256). Ahmad Deedat dalam sesi debatnya menyebutkan ‘there is no compulsion in religion.’ ini terbukti dari bertambahnya populasi kristen koptik di Mesir pada saat Islam memimpin lebih dari 1400 tahun. Hal serupa juga terjadi di Andalusia Spanyol. Menurutnya, jika pemerintahan Islam itu bersifat memaksa dan kejam terhadap minorotas non muslim, mungkin populasi kristen tidak akan bertambah di Mesir dan wilayah lainnya.

Selain daripada itu, Islam Justru mengajarkan kepada ummatnya tentang tuntunan dan etika dalam berdakwah kepada orang-orang non muslim, yaitu dengan hikmah serta contoh yang baik ‘bil hikmah wal mauidzah hasanah’ (QS. al-Nahl: 125). Bahkan dengan sangat tegas melarang umatnya untuk mencela sembahan-sembahan orang-orang non-muslim (Q.S. Al-An’am: 108). Larangan tersebut juga berlaku terhadap pemimpin-pemimpin atau orang-orang yang dihormati dikalangan mereka. Dengan kata lain, tidak dibenarkan bagi kaum muslimin untuk menggunakan kata-kata celaan terhadap non muslim sehingga melukai perasaan dan menyakiti mereka.

Ketiga, Hak Bekerja dan Berusaha. Hak untuk bekerja dan berusaha juga didapatkan oleh ahl al-dzimmah. Bahkan kaum dzimmi memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan kaum muslimin dalam berbagai lapangan pekerjaan. Mereka dapat menikmati kebebasan penuh dalam perdagangan, industri, keterampilan, pertanian dsb. Al-Maududi menjelaskan, bahwa dalam pemerintahan Islam pintu-pintu usaha baik dalam pertanian, perdagangan perindustrian dan profesi lainnya terbuka bagi setiap warga negara, tidak ada keistimewaan yang diberikan bagi kaum muslim atas kaum dzimmi dalam peluang usaha dan pekerjaan, dan non muslim tidak akan dihambat kesempatannya hanya karena perbedaan keyakinan, semua pihak mendapatkan kesempatan dan hak yang sama dalam bidang perekonomian.

Keempat, Hak Jaminan Hari Tua dan Kemiskinan. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga amanah dan tanggung jawab. Hal ini tidak berlaku hanya untuk kaum muslimin saja, melainkan non muslim yang memiliki ikatan dzimmah sekalipun tak luput dari perhatian dan tanggung jawab Islam. Salah satu perhatian yang diberikan terhadap ahl al-dzimmah adalah pemberian jaminan sosial berupa santunan kesejahteraan atas kaum dzimmi beserta keluarganya. Hal ini didasarkan atas ijma’ para sahabat di masa khulafa al-Rasyidin, mereka mencontohkan sikap-sikap yang sangat toleran dan peduli terhadap kaum dzimmi.

Dalam memberikan jaminan dan perlindungan kepada ahl al-dzimmah tidak sedikit telah dicontohkan oleh para sahabat. Amir al-Mu’minin Umar bin khattab ra misalnya, pada masa pemerintahannya beliau memberikan contoh yang sangat mengagumkan, bagi kaum dzimmi yang tidak mampu lagi untuk bekerja bukan hanya dibebaskan dari jizyah, melainkan juga diberikan uang tunjangan yang diambil dari bait al-mal (kas negara). Demikian juga yang ditunjukkan oleh Khalid bin Walid, meskipun memiliki kekuasaan sebagai panglima besar dalam ranah militer Islam, ia tetap menunjukkan sikap toleransi yang tak jauh berbeda dengan para pemimpin ummat Islam lainnya.

Kelima, Hak Politik dan Jabatan dalam Pemerintahan. Di dalam pemerintahan Islam, meskipun minoritas para Dhimmi juga mendapatkan hak-hak politik untuk dapat menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintahan seperti halnya kaum muslimin, hanya pada jabatan yang berkenaan dengan keagamaan atau ideologi negara kaum dzimmi tidak diperkenankan. Hal ini menjadi logis, sebab tidak mungkin dan tidak masuk akal seseorang yang bukan beragama Islam akan melaksanakan hukum Islam dan memeliharanya dengan baik.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Al-Maududi bahwa semua jabatan pemerintahan terbuka bagi kaum dzimmi, kecuali sedikit jabatan kunci semisal kepala negara dan majelis permusyawaratan. Kaum Muslimin tidak dibenarkan merampas hak-hak mereka selama tidak bertentangan dengan perintah syariat. Dengan kata lain, hanya orang Islamlah yang mempunyai hak untuk menduduki jabatan kepala negara dan majelis syura, karena jabatan tersebut akan menjadi penentu lahirnya kebijakan-kebijakan kunci dalam tatanan pemerintahan. Namun untuk posisi dan kedudukan lainnya semisal badan administrasi negara atau yang lain sebagainya, maka kaum minoritas non muslim berhak mendudukinya sesuai prosedur dan aturan dalam negara Islam tersebut.

Jadi, tuduhan bahwa Islam adalah melulu tentang kekerasan, bahwa Islam mengancam perdamaian umat manusia, bahwa Islam tidak dapat berdampingan dengan golongan yang lain, dan ‘bahwa-bahwa’ lainnya, adalah tuduhan yang jelas sembrono juga keliru. Sebab faktanya kaum minoritas yang sering disebut dzimmi justru dijamin segala kehidupannya, dilindungi hak-haknya, serta dihormati keyakinannya. Tak heran bila seorang orientalis bernama TW Arnold berkata The treatment of their Christian subjects by the Ottoman emperors -at least for two centuries after their conquest of Greece- exhibits a toleration such as was at that time quite unknown in the rest of Europe…” selama kurang lebih dua abad setelah penaklukan Yunani– telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa. Wallahu a’lam.[]
Pada beberapa dekade terakhir ini, sering terdengar suara-suara yang mempropagandakan kesamaan Shi’ah dengan Sunni, baik berasal dari media meinstrem ataupun dari tokoh-tokoh cendikiawan tenar. Seolah-olah keduanya adalah sama, dan tidak ada bedanya. perbedaan mereka pun dianggap layaknya perbedaan antara Muhamadiyah dengan Nahdhatul ‘Ulama, pun seperti perbedaan antar mahdzab dalam Islam yang lazim terjadi. Hingga munculah ungkapan bahwa“orang yang masih mempertentangkan Shi’ah & Sunni adalah orang yang lahir terlambat.” Maka tidak mengherankan bila persoalan ini dianggap menjadi persoalan yang tidak serius oleh beberapa kalangan.

Isu semacam ini begitu banyak menyebar pada hampir setiap orang, mulai dari masyarakat awam, hingga para akademisi serta dosen-dosen di perguruan tinggi. Padahal bila ditelaah secara teliti dan mendalam, perbedaan antara keduanya begitu ketara dengan jelas, tidak hanya meliputi pada masalah-masalah yang bersifat ‘furuiyyah’, dengan konsekuensi khoto’ wa shawab, namun telah masuk pada ranah ‘Ushuliyyah.’ Yang telah berdimensi kepada haq wal bhatilSehingga menyama-nyamakannya dengan dalih perbedaan yang remeh di antara keduanya adalah pernyataan yang terburu-buru serta kesimpulan yang keliru.

Agaknya anggapan serta opini yang menyebar tersebut perlu ditelaah secara masak terlebih dahulu. Sebab, pada pada kenyataanya tidak demikian. Dalam referensi induk karya para ‘ulama Shi’ah, begitu ketara bahwa Shi’ah memiliki ideologi yang syarat akan penyimpangan. Keyakinan mereka terhadap Sahabat Nabi misalnya, mereka menganggap bahwa melaknat dan menista para sahabat Nabi adalah termasuk ibadah dan sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pada prakteknya pun, pelaknatan ini sering diucapkan setiap selesai shalat wajib (Imam al-Khulaini, al-Kafi vol III, hal 194).

Dalam kitab yang lain, yakni “Majma’ al-Nuraini wa Multaqa al-Bahraini” disebutkan bahwa do’a dan wirid yang berisikan laknat terhadap sahabat lebih utama daripada bershalawat atas Nabi. Oleh sebab itu tidak mengherankan bila terdapat buku khusus untuk menistakan Abu Bakar, Umar dengan Judul “Iqdu l-Durari fi idkhal al-surur ‘ala binti sayyidil Basyar” penulisnya pun dengan terang-terangan, lebih senang menyebutkan bukunya dengan sebutan “Iqdu l-Durari fi Baqri Bathni ‘Umar” yang artinya kalung permata tentang mutilasi perut ‘Umar. Melaknat Abu Bakar dan ‘Umar pun diyakini memiliki derajat yang tinggi dan merupakan dzikir yang mulia. Dalam kitab yang lain mereka dijuluki Fir’aun dan Haman. (Ilzaam al-Naashib fi Itsbatil Hujjah al-Ghaib, vol 2, hal 231).

Bahkan, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Baqir al-Majlisi dalam kitabnya “Bihar al-Anwar” (hal.316, Vol 50, cet III) bahwa, melaknat para sahabat pahalanya semisal para pemanah yang menyertai Rasulullah SAW dalam perang Badar dan Hunain dengan satu juta anak panah. Hal ini diperparah dengan ungkapan ‘Ulama Shi’ah yang lain, semisal Ni’matullah al-Jaza’iri. ia menyebutkan sekaligus menuduh bahwa Abu Bakar ra telah berbuat Syirik, dengan memakai kalung berhala ketika shalat di belakang Nabi. (al-Anwar al-Nu’maniyah, hal.53). Hal yang serupa pun dikemukakan oleh al-‘Iyashi, dalam tafsirnya ia mengatakan bahwa pasca wafatnya Nabi terdapat beberapa Sahabat Nabi yang mu’min namun beberapa dari mereka adalah kafir. (tafsir al-‘Iyashi, jilid 1 hal.343).

Dengan redaksi yang semisal, Istri Nabi Aisyah ra pun tidak luput dari tuduhan dan cercaan. Ali bin Ibrahim al-Qummi dalam karyanya “Tafsir al-Qummi” menyebutkan bahwa maksud dari kata “khianat” dalam surah at-Tahrim:10 dituduhkan kepada Aisyah ra. Ia dianggap telah berbuat zina dan perlunya ditegakkan hukuman kepadanya karena telah berselingkuh dalam sebuah perjalanan. (al-Qummi, hal. 377).
Syaikh Ali al-Amili al Bayadhi, yang menulis kitab “Shirat al-Mustaqim ala Mustaqqi al-Taqdim”, bahkan memanggil Istri Nabi dengan sebutan “Ummu Syurur” yakni Ibu kejahatan. Dan masih sangat banyak contoh-contoh yang lain.

Bila merujuk kepada pemahaman muslim pada umumnya, pandaangan Shi’ah terhadap sahabat ini begitu ketara menyimpang dan keliru. Sebab di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, tegas menyebutkan betapa Mulianya kedudukan sahabat. Mereka disebut sebagai generasi terbaik manusia ‘khoiru ummati qornu al-ladzina yalunii’ (Sahih Muslim no:2533 juz 4 hal.1962) Allah ridha dengan mereka, dan surga menjadi balasannya. Allah berfirman, “orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar” (QS. At-Taubah:100).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa Allah telah ridho kepada para sahabat baik Muhajirin maupun Anshor, maka surgalah tempat mereka. Maka barangsiapa yang telah mencela mereka terlaknatlah ia. Terlebih lagi para sahabat yang menggantikan kekhalifaan sepeninggal Nabi, yakni Abu Bakar ra, Umar ra, dan Utsman ra. Lebih lanjutnya Ibnu Katsir menerangkan bahwa mencela sesuatu yang telah Allah ridhoi, dan Nabi senangi adalah tercela. Sebab mereka adalah pengikut Nabi dan bukanlah ahlu bid’ah. Mereka itu termasuk golongan Allah yang beruntung dan hamba yang mu’min. (Tafsir Ibnu Katsir, Juz 4 hal.203).

Selain persoalan sahabat, Shi’ah juga memiliki persoalan yang tak kalah serius yakni yang terkait dengan nikah mut’ah. Nikah mut’ah yang diyakini oleh Shi’ah yaitu perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu, untuk jangka waktu tertentu, yang berakhir dengan habisnya masa di mana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah dan tempat tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya. Ajaran nikah mut’ah ini pula lah yang menjadi “ciri khas” tersendiri yang membedakan Shi’ah dengan sunni (Ahlus sunnah wal jama’ah).

Keyakinan Shi’ah terhadap nikah mut’ah ini hampir bisa ditemukan di seluruh buku-buku Shi’ah. Hal ini dikarenakan ajaran nikah mut’ah merupakan ajaran yang disepakati oleh mayoritas sekte-sekte Shi’ah. Salah satunya dalam kitab utama rujukan Shi’ah Man La Yahdhuru al-Faqih karangan al-Qumi terdapat hadis Shi’ah yang berbunyi, “Sesungguhnya mut’ah itu adalah agamaku dan agama nenek moyangku. Maka barang siapa yang mengamalkannya, sungguh ia telah mengamalkan agama kami, dan barang siapa yang ingkar maka telah mengingkari agama kami dan telah memeluk selain agama kami”. (vol III hal.336).

Doktrin nikah mut’ah ini menjadi sangat kuat dalam ajaran Shi’ah tidak lepas dari upaya Shi’ah dalam “membumbuinya” dengan dalil-dalil palsu guna menipu para penganut Shi’ah dan orang-orang di luarnya. Salah satunya adalah dengan meriwayatkan hadist-hadist palsu yang menerangkan keutamaan-keutamaan nikah mut’ah. Seperti pahala nikah mut’ah setara dengan 70 kali haji dan umrah, terbebas dari neraka, diampuni dosa-dosanya terlebih bagi wanitanya, meningkatkan derajat ketakwaan dan lain sebagainya. (Baqir al-Majlisi, ‘Risalah Mut’ah’ hal.16). bahkan Abu Ja’far al-Qumi meyebutkan dalam bukunya, bahwa praktek mut’ah akan mengampuni dosa-dosa, terlebih bagi pasangan wanita. (Man La Yahdhuru al-Faqih, hal 229-330).

Namun anehnya, Husein bin Ali bin Abi Thalib yang mereka anggap imam sendiri ketika ditanya tentang nikah mut’ah, beliau menjawab, “Janganlah engkau mengotori dirimu dengannya (mut’ah)”. Jawaban Husein ini tertulis jelas dalam kitab hadist rujukan utama mereka sendiri yaitu Bihar al-Anwar karangan al-Majlisi. Artinya, keyakinan Shi’ah selain bertentangan dengan sikap ahlu bait sendiri, juga mereka  hanya menggunakan riwayat-riwayat palsu guna menjustifikasi kehalalan nikah mut’ah tanpa mengambil riwayat-riwayat lain yang jelas-jelas mengharamkannya.

Selain daripada itu, Shi’ah juga mempunyai pandangan berbeda nan mencolok terkait dengan Rukun Iman dan Rukun Islam. Imam Khulaini dalam bukunya menyebutkan bahwa rukun Islam yang benar terdiri dari Shalat, Puasa, Zakat, Haji, dan wilayah. Sedangkan rukun Imannya terdiri dari Tauhid, Nubuwah al-adl, Imamah dan al-Ma’ad. (Ushul al-Kafi, vol 2 hal.15). 

ini sangat berbeda dengan keyakinan umat Muslim pada umumnya, bahwa Rukun Islam itu dimulai dengan Shahadah dan diakhiri dengan Haji bagi yang mampu. begitu pula dengan rukun Iman, yang terdiri atas, iman kepada Allah, Malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, Rasul-rasulNya, kepada hari akhir, dan kepada Qadar. (lihat: QS. An-Nisa’:136 dan Sahih Muslim, no:8 Juz 1 hal.36).

Dari beberapa hal tadi, kiranya cukup jelas seberapa besar perbedaan yang terjadi. Perbedaan tersebut bukan lagi masuk pada ranah ‘ijtihadiyyah’ (wilayah diskusi), namun telah masuk pada ranah ‘qat’i’ (inti) yang tidak perlu diperdebatkan. Mungkin ada yang menyebutkan bahwa “tak perlu lah membeda-bedakan, mari kita cari persamaannya.” bahwa persamaan lebih penting dari perbedaan?. Padahal, sejatinya sebuah perbedaan lah yang mampu melahirkan kesimpulan dengan benar dan tepat. manusia tidak akan disebut dengan monyet walaupun keduanya sama-sama mengunyah dengan mulut, dan sama-sama memiliki dua mata, dua tangan, kaki, dan seterusnya. Ini menunjukkan bahwa menyama-nyamakan adalah tindakan yang berbahaya, dan melahirkan kesimpulan yang keliru lagi ambigu.

al-Imam Syaifuddin al-Amidi pengarang kitab ‘Abkar al-Afkar’ menyebutkan bahwa prinsip “ma bihi iftiraq” (the principle of difference) itu jauh lebih penting dengan “ma bihi al-ittifaq” (the principle of similarities). Karena prinsip pembeda lah yang pada akhirnya mampu menyebutkan dengan yakin bahwa ini manusia, dan itu monyet, itu racun dan ini air susu. Oleh karena itu membedakan antara Shi’ah dan Sunni, bukan lah upaya untuk mengadu domba di antara kedua belah pihak, melainkan untuk melihat secara jernih “to look what is laying under the carpet”, meneguhkan posisi juga menetapkan sikap di antara keduanya. Wallahu a’lam
‘Banyak berkomentar, tapi sedikit berfikir’. Mungkin itulah model-model, dan pola-pola yang sedang digandrungi masyarakat kita (walaupun tidak semua) akhir-akhir ini. tengok saja berita-berita politik yang belakangan ini sedang panas-panasnya. Bagaimana seorang yang gak ngerti politik berkomentar bak politikus yang dengan enteng berkomentar seenak perutnya sendiri. Masalah agama serta syriat pun tidak luput dari sikap yang kurang bijak ini. alih-alih ingin mendamaikan dan mencerahkan, mereka justru membuat masalah semakin keruh, runyam dan membingungkan.
Powered by Blogger.