Mungkin semua akan sepakat, bahwa dataran Arab terlalu gersang untuk ditinggali manusia. Suhunya berkisar antara 37-50 derajat celcius di musim panas. Tapi siapa yang menyangka, di balik tempat yang begitu gersang dan tandus, terdapat kesejukan dalam citra dan bentuk yang lain; yaitu tradisi, keramahan penduduknya yang begitu luar biasa. Setidaknya itu gambaran saya tentang Oman, sebuah Negara di semenanjung Arab nan elok. 

Oman sebagai sebuah Negara, terletak di Asia barat daya pesisir tenggara Jazirah arab, berbatasan langsung dengan Uni Emirat Arab di barat laut, Arab Saudi di barat, dan Yaman di barat daya. Wilayah kesultanan Oman terdiri dari wilayah utama, ditambah wilayah lain di semenanjung bernama Mushandam, yang terpisah jauh di utara oleh wilayah Uni Emirat Arab dan wilayah kecil bernama ‘Exclave Wadi Madha’ yang Justru terletak di tengah-tengah wilayah Uni Emirat Arab. 

Dalam rentang sejarah, Omani, atau orang-orang oman memang dikenal dengan keramahannya dan tindak tanduknya yang luar biasa. Ini disebutkan langsung oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Muslim No.4616 Rasulullah SAW bersabda; seandainya yang kamu datangi itu adalah para penduduk Negeri Oman, Niscaya mereka tidak akan mencaci ataupun memukulimu “wa ma shabbuuka wa ma dhorobuuk.”  Artinya, mengunjungi Oman, berarti mengunjungi kedamaian, sekalipun tidak akan ada di dalamnya ancaman, intimidasi, bullying dsb.

Keramahan dan kebaikan penduduk Oman terekam oleh sejarah nan panjang, mulai masa Rasulullah, hingga saat ini; di zaman, di mana kebaikan begitu pelik dan menjadi rumit. Sebagai pelajar yang sempat mengenyam pelatihan di sana, saya menjadi saksi hidup dari keramahan, kebaikan, kejujuran para penduduk Oman ini. Guru kami bahkan pernah berkelakar; ‘orang sini kalau sudah baik, melebihi malaikat’. Belakangan, saya menyadari, dan menyetujui ujaran serampangan ini.

Selain kebaikan yang begitu luar biasa, ada satu tradisi yang mereka pegang teguh penduduk Oman, dan tradisi ini menyita perhatian saya; yaitu tradisi mendahulukan, atau dalam bahasa mereka disebut dengan “itsar.” Di dalam al-Ta’rifat, al-Jurjani menjelaskan bahwa Itsar secara bahasa berarti mendahulukan atau bisa pula diartikan dengan mengkhususkan. Sedangkan secara istilah, itsar bermakna mendahulukan orang lain daripada dirinya sendiri kepada sesuatu yang bermanfaat baginya, serta memberikannya kepada orang lain. Sedang, Ibnu Taimiyyah dalam Minhaju al-Sunnah menyebutkan dengan; “mengutamakan orang lain padahal ia sedang kesusahan” dan itu lebih utama daripada sekadar bersedekah dengan senang hati. Sebab menurutnya, tidak semua orang yang bersedekah itu senang hati lagi dalam kesusahan.

Ibn Miskawaih dalam tahdzibul akhlaq menerangkan itsar dengan penjelasan yang kurang lebih sama, yaitu sebagai keutamaan jiwa; menahan diri dari sebagian hajatnya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima. Dengan ungkapan lain, itsar berarti menekan ego pribadi, demi kebahagian dan kebutuhan orang lain. Mendahulukan kepentingan orang lain yang lebih penting, dengan mengorbankan kepentingannya sendiri. Dan Masyarakat Oman sangat kental dengan budaya dan tradisi ini. 

Dalam setiap kesempatan, orang Oman sering mendahulukan orang lain. Ketika hendak keluar dari pintu masjid misalnya, Omani selalu saling memberikan kesempatan kepada yang lebih tua umurnya, atau yang lebih tinggi tingkat keilmuannya untuk keluar terlebih dahulu. Dalam kasus lain sangat sering pula terjadi hal yang serupa. Seperti mendahukan orang lain untuk duduk, untuk sekedar bersantap, minum, dsb. Bahkan tradisi mendahulukan orang lain ini berlaku sangat keras. Seperti sudah mendarah daging. Mungkin hukumnya sudah menjadi ‘fardhu ‘ain’ bagi mereka. Soal tradisi ini, mereka seringkali bersih kukuh, keras, tidak mengenal tawar-menawar, bahkan tidak toleran dengan alasan apapun.

Tetapi yang menarik, dalam masalah ibadah, mereka justru berlaku sebaliknya. Tebakan saya, mereka betul-betul meresapi kaidah fiqih “al-itsaru fil ibadah mamnu’ wal itsar fi ghari ibadah matlub” bahwa mendahulukan seseorang dalam ranah ibadah itu tidak diperbolehkan, sedang pada selain dalam ibadah dianjurkan. Dan kemungkinan yang lain, mereka sepertinya telah lama mentadabburi al-Qur’an surah al-Hasr ayat 9; “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.” Sebab Ibn Katsir di dalam tafsir al-Kabir menjelaskan ayat ini dengan, “mereka mendahulukan orang-orang yang sangat membutuhkan daripada kepentingan pribadi.”

Maka, dalam ranah ibadah seperti bersedekah misalnya, atau mengisi shaf dalam sholat, bahkan sekedar mengambil nasi (untuk makan), dan membuang sisa-sisanya, mereka (orang-orang Oman) justru berebut luar biasa. Bahkan terlihat seperti bersitegang. Sayup-sayup seperti hendak berkata “Yang mendahului berhadapan dengan saya.” Sesuatu yang jarang saya temukan dan dapati di Indonesia. sesuatu yang langka, dan mungkin aneh. Yang sering saya jumpai justru dengan mental sebaliknya; mental ingin dilayani, bukan melayani. mental melempar tanggung jawab, bukan bertanggung jawab. Mental konsumtif bukan produktif. 

Saya jadi teringat kutipan buku Misykat karya Ust Hamid, bahwa; “wisdom always come from east” kebijaksanaan selalu datang dari timur. Setidaknya sebagai orang timur, penduduk Oman telah memberikan contoh yang begitu mendalam bagaimana menjadi manusia yang bijaksana. Manusia yang tidak egoistis dan tidak oportunis. Bahwa sesungguhnya dengan berlomba-lomba dalam kebaikan, makna sejati dari kebahagian akan tersingkap. Meneduhkan serta menentramkan sanubari jutaan manusia. Salam rindu, dari saya untuk masyakat Oman yang begitu banyak mengajarkan arti kebijaksanaan yang sebenarnya. Wallahu a’lam.[]


Berbicara pemimpin memang tidak akan pernah ada habisnya. Sebab pada kenyataannya, di zaman yang serba modern ini, figur pemimpin yang adil dan beradab semakin langka dan sulit dicari. Kalaupun dipaksakan, figure pemimpin itu jauh dari kata ideal; sebut saja para pemimpin yang terjangkit wabah korupsi, dekadensi moral, gaya hidup yang hedonis, tidak berakhlak, serta bersikap masa bodoh terhadap masyarakat; hingga berbicara kasar nan kotor di ranah publik menjadi semacam sesuatu hal yang lumrah dan terkesan biasa saja. Pada taraf tertentu, kata-kata kotor seorang pemimpin malah dianggap prestasi yang perlu diapresiasi.

Kepemimpinan saat ini juga telah dipolitisasi menjadi hanya sebagai bentuk dari kekuasaan. Alih-alih dipandang sebagai ‘amanah’ ia justru dianggap sebagai ajang untuk berbangga-bangga, serta memperkaya harta. Padahal kata Kasman Singodemedjo kepada Agus Salim, “Een leiders weg is een lijdensweg, leiden is lijden” Jalan Pemimpin bukanlah jalan yang mudah, pemimpin adalah penderita. Namun nyatanya, kepemimpinan dewasa ini seperti keluar dari jalurnya. Dalam banyak kasus justru digunakan untuk bersenang-senang lalu dipergunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Bukan memberi sebanyak-banyaknya namun mengambil habis seluruhnya.

Ini mengisyaratkan, bahwa kepemimpinan telah dikonsepsikan tidak pada tempat yang semestinya. Padahal kedudukan pemimpin sangatlah esensial. Sesuatu yang sangat penting dan perlu pada setiap komunitas masyarakat. Al-Ghazali sampai menulis buku ‘al-tibrul masbuk fi nasihat al-muluk’ sebagai penjelasan mengenai sosok pemimpin yang ideal. Tentu fakta ini perlu diperhatikan bersama. mengingat “setiap dari kalian adalah pemimpin, dan tiap-tiap dari pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban”(HR Bukhari). Minimal setiap dari manusia akan memimpin keluarga dan dirinya sendiri-sendiri. Maka perlu kiranya untuk memahami kembali Apa arti sebenarnya dari memimpin itu.

Dalam bahasa Inggris pemimpin berarti leader, yang dalam Merriam Webster dictionary berarti; “a person who has commanding authority or influence” yaitu seseorang yang memiliki otoritas untuk mengatur atau figure yang memiliki pengaruh. Sedang dalam bahasa arab dikenal dengan sebutan Imam atau khalifah. Ibnu Mandzur dalam Lisanul ‘Arab menjelaskan bahwa kata imamah, berakar kata ‘amma’ yang berarti di depan atau ketua. Sedangkan dalam al-mu’jam ash-shamil li mustolahat al-falsafah karya Abdul Mun’im Al-Hifny, imam berarti yang memiliki kekuasaan tertinggi di dalam agama dan dunia, yang harus diikuti oleh seluruh umat.

Dari definisi tadi, nampak bahwa dimensi kepemimpinan sederhananya ialah figur yang memiliki ketrampilan mengatur, memiliki pengaruh dan mampu memberikan contoh kepada umat manusia. Namun bila ditelaah lebih mendalam, pemimpin dan memimimpin memiliki dimensi yang lebih luas daripada itu. Kriteria pemimpin diterjemahkan oleh al-mawardi dalam ‘al-ahkam al-sulthaniyyah’ menjadi enam; berprilaku adil, memiliki ilmu untuk mengambil keputusan, panca indra yang sehat (secara fisik tidak cacat), peduli pada berbagai persoalan, tegas dan percaya diri.

Selain dari kriteria itu, menjadi pemimpin juga haruslah menyadari bahwa jabatan adalah amanah. Ini penting, sebab amanat mencirikan pertanggungjawaban. Sifat amanah menurut Ibnu Taimiyyah ialah “tarji’u ila khasyatillah” kesungguhan untuk takut kepada Allah, tidak memperjualbelikan ayat Allah untuk kepentingan duniawi dan tidak takut terhadap ancaman manusia “wa taroka khasyatinnas”. Maka tidak mengherankan bila pada hari akhir nanti, amanah itulah yang akan menjadikan penyandangnya hina dan menyesal, kecuali pemimpin itu menggambilnya dengan benar dan menunaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Inilah juga nasihat yang disampaikan Rasulullah kepada Abu Dzar al-Ghifari kala ia meminta jabatan sebagai pemimpin.

Syed Muhammad Naquib al-Attas menyebutkan hal yang kurang lebih serupa; bahwa menjadi pemimpin bukanlah semata-mata soal bagaimana mengatur perubahan, tetapi kepemimpinan ialah amanah. Maka lahirlah darinya kewajiban serta tanggung jawab. “leadership from Islamic prespective is not just managing changes; but more importantly, to manage as a whole with full realization of what is permanent and unchangeable. Leadership is trust (Amanah) and with that comes “responsibility” (taklif) and accountability”(mas’uliyyah).

Kriteria pemimpin ideal lainnya juga disebutkan di dalam al-Qur’an. Ini tergambar pada Nabi Ibrahim, (al-Nahl: 120-122). Di dalam ayat ini, seorang pemimpin sekurang-kurangnya haruslah mempunyai tiga hal. “Qanit li Allah” Tunduk patuh kepada perintah Allah, “hanif” lurus pada kebenaran, dan “syukur”. Al-Isfahani dalam Mu’jam Mufradat alfaz al-Qur’an mengartikan Qanit sebagai luzumu al-ta’ah ma’a al-khudu’ senantiasa taat dan tunduk, tidak ragu, dan mengingkari keberadaan Allah, tidak pula menyimpang serta membantah perintah Nya. Maka konsekuensinya adalah, seorang pemimpin hendaknya jauh dari sifat skeptis, relativis, agnostis serta pluralis dalam berkeyakinan kepada Allah.

Selain daripada itu, pemimpin dalam gambaran Nabi, bukanlah penguasa lalu berhenti di situ, tetapi ia adalah pekerja untuk melayani banyak orang.  Sebab pekerja adalah gambaran dari orang yang kuat lagi terpercaya. Seperti yang termaktub di dalam al-Qur’an “sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja, ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (al-Qhasash: 26)
Dalam penjelasan al-Qardawi, kuat yang tertulis pada ayat di atas adalah kuat dalam memimpin, dan amanah. maksudnya ialah tidak berkhianat lalu menyimpang dari jalan Allah. Landasannya jelas karena takut kepada Allah. Sedangkan al-Qurtubi dalam tafsirnya, menjelaskan al-Amin sebagai tidak takut oleh penghianatan. Dengan ungkapan lain, menjadi pemimpin haruslah kuat dan tangguh demi bekerja untuk memenuhi kebutuhan banyak orang.

Tetapi, amanah juga tidaklah cukup. Seorang pemimpin haruslah pula berilmu. Karena bila ia berpengetahuan, berarti ia mengetahui, berilmu dan memiliki kapabilitas atas tugas-tugas yang ia akan kerjakan, lalu bertanggung jawab dengan pekerjaan itu. Namun sebaliknya, perbuatan yang tidak didasari ilmu seringkali berujung kepada hasil yang merusak. Sebagaimana yang diucakan oleh Umar bin Khattab; “amal tanpa ilmu itu lebih banyak merusak daripada memperbaiki”.

Maka al-Qur’an memberi penjelasan yang lain lewat kisah Nabi Yusuf as. Bahwa ia diberi jabatan yang tinggi oleh Raja, karena selain ia ‘al-amin’ dapat dipercaya dan ‘hafiz’ pandai menjaga, ia juga haruslah ‘alim’ berpengetahuan (Yusuf 54-55). Perlu diketahui, menjaga punya medan maksud yang cukup luas. bukan hanya menjaga masyarakat dari segala tindak kedzaliman, tapi juga menjaga laku, kepribadian serta ucapannya (pemimpin) sendiri, dari kepribadian serta ucapan yang buruk nan kotor. Sebab pemimpin juga punya sisi ‘qudwah’ keteladanan yang sudah barang tentu menjadi inspirasi banyak orang.

Dari kriteria yang telah dibahas di atas, terlihat bahwa Nabi tidak mengisyaratkan bahwa pemimpin Muslim itu haruslah yang tinggi ilmu agamanya, tetapi seorang muslim yang mempunyai ketrampilan leadership serta amanah. Artinya ilmu agamanya tidaklah harus setingkat seperti ulama. Namun perlu digarisbawahi, bukan berarti orang yang buta agama atau bahkan yang sekuler dan liberal dapat masuk dalam kriteria pemimpin versi Nabi di atas. Sebab, seseorang tidak akan amanah bila ia tidak memahami syariah.

Maka, pemimpin haruslah memahami syariah. Bila tidak demikian ia bisa lepas dari Tuhannya dan jauh dari masyarakatnya. karena seorang pemimpin memiliki dua tugas utama; beribadah kepada Allah dan berkhidmat kepada orang banyak. untuk beribadah diperlukan ilmu dan iman, sedangkan untuk berkidmat juga diperlukan ilmu untuk mensejahterakan rakyat. Dan Nabi Bersabda “pemimpin yang tidak berusaha meningkatkan materi dan akhlak serta kesejahteraan rakyat tidak akan masuk surga” (HR Bukhari).

Pada akhirnya, memimpin itu bukan hanya tentang jabatan, sikap tegas dan keras tanpa kompromi kepada kejahatan. Tapi, juga tentang memberi suri tauladan dengan sebaik-baiknya. tentang tingkah laku, lalu dengan ilmunya ia mengabdikan diri sepenuhnya demi maslahat orang banyak. Memimpin juga mengisyaratkan tanggung jawab, menjaga amanah, yang kesemuanya bermuara pada satu titik, yakni pengabdian untuk meraih ridho Allah. Mungkin baru dengan beginilah seorang pemimpin akan dicintai rakyatnya, dan rakyatnya dicintai oleh pemimpinnya. Wallahu a’lam.[]

The treatment of their Christian subjects 
by the Ottoman emperors -at least for two centuries 
after their conquest of Greece- exhibits a toleration 
such as was at that time quite unknown in the rest 
of Europe…” - TW Arnold-

Ummat Islam kini sedang dirundung musibah ‘minal khaūf wa al-jū serta fitnah yang bertubi-tubi. Hal ini tergambarkan dengan munculnya berbagai aksi yang –secara sengaja atau tidak sengaja– menguatkan dugaan bahwa Islam adalah agama tidak toleran dan mengajarkan kekerasan. Sebut saja salah satunya pemutaran film Fitna di Belanda pada tahun 2008 yang mengambarkan wajah Islam dengan melulu soal peperangan. Belum lagi propaganda media yang semakin kental berbau ‘tendency’ ‘prejudice’ tanpa menelaah dan bertanya terlebih dahulu.

Agaknya, peristiwa-peristiwa yang terjadi di tengah-tengah kaum muslimin tersebut telah membentuk stereotype yang menyudutkan ummat Islam sebagai bagian masyarakat dunia yang intoleran dan tidak dapat hidup berdampingan dengan komunitas lain. Padahal, bila ditelaah secara mendalam, anggapan bahwa Islam intoleran dan tidak dapat menghargai perbedaan adalah keliru. Sebab faktanya, ketika ummat Islam menjadi mayoritas pada suatu wilayah tertentu, keberadaan kelompok minoritas non muslim dapat dengan bebas melakukan aktivitasnya.

Walaupun ironisnya hal ini berbanding terbalik jika ummat Islam berada di tengah-tengah mayoritas non muslim, penganiayaan dan penindasan selalu menjadi potret suram yang seakan-akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat pada umumnya dan masyarakat barat pada khususnya. Sejarah membuktikan, bahwa kaum muslimin dapat hidup berdampingan dengan komunitas non Muslim dalam kondisi yang aman. Bahkan dalam catatan sejarah, Nabi Muhammad SAW telah menyusun aturan dalam menjalin toleransi antara Islam dan agama-agama lain di Madinah yang dikenal dengan “Mithāq al-Madīnah”atau piagam Madinah.

Dalam dimensi sosial, sederhananya non-muslim minoritas terbagi menjadi dua kelompok, seperti yang difirmankan Allah dalam (QS. Al-Mumtahanah: 8-9). Menurut Rasyid al-Ghanusyi, dalam Huquq al-Muwatanah, kelompok pertama disebut dengan Ahl al-Harb, mereka adalah golongan orang-orang kafir yang memerangi atau terlibat peperangan dengan kaum muslim. Golongan ini haruslah diperangi dan mereka tidak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta pemeliharaan dari kaum Muslimin. 

Sedangkan kelompok yang kedua adalah Ahl al-‘Ahd, yaitu orang-orang non muslim yang bersikap baik dan menjalin hubungan yang harmonis terhadap kaum muslimin serta tidak terlibat dalam memusuhi kaum muslimin. Golongan ini adalah mereka yang berdamai dan mengadakan ikatan perjanjian dengan kaum muslimin, baik yang memilih tinggal di dalam dar al-Islam (wilayah Islam) maupun yang tetap tinggal di wilayahnya. Para fuqaha membagi kelompok Ahl al-‘Ahd  ini menjadi tiga golongan. Menurut Prof. Al-Syadzili dalam literatur perjalanan sejarah pemerintahan Islam, para fuqaha telah mengklasifikasikan golongan Ahl al-‘Ahd ini menjadi tiga golongan yaitu Ahl al-Dzimmah, Ahl al-Hudnah dan Ahl al-Aman. Namun, kali ini saya akan menyoroti Ahl al-Dzimmah saja.

Secara umum, ahl al-dhimmah mendapatkan hak-hak yang sama dengan yang diperoleh kaum muslimin, hanya dalam masalah tertentu yang menyangkut keamanan negara saja mereka mempunyai hak yang sedikit terbatasi. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ajaran-ajaran Islam dan dibuktikan secara nyata oleh fakta sejarah bahwa mereka (ahl al-dzimmah) dijamin mendapatkan hak-haknya.

Rasulullah bahkan dengan keras bagi siapapun yang berbuat aniaya terhadap hak-hak kaum dzimmi. Beliau bersabda: Ingatlah! barangsiapa berlaku dhalim terhadap Mu’ahid (non muslim yang mengikat janji setia dengan pemerintahan Islam), mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa kerelaan mereka, maka akulah nantinya yang akan memusuhinya di hari kiamat kelak.....”

Sedangkan hak-hak yang harus diperoleh oleh non-muslim selama berstatus  ahl al-dzimmah adalah, pertama, Hak Perlindungan atau Keamanan. Hak ini meliputi perlindungan dari segala macam penindasan dan ancaman, baik datangnya dari luar maupun dari dalam wilayah Islam. Menurut Ibn Hazm, ahl al-dzimmah haruslah mendapatkan perlindungan dari kaum muslimin dari segala ancaman yang menghampiri mereka. Artinya tidak tebang bulu, tindakan diskriminatif dari kaum muslimin sekalipun akan mendapat perlakuan tegas. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah, “Barangsiapa yang bertindak aniaya terhadap kaum dzimmi, maka aku adalah musuhnya, dan barangsiapa yang memusuhiku, maka aku akan memusuhinya nanti di hari kiamat” (al-Khatib dengan sanad hasan). Ini disebabkan karena mereka telah memiliki ikatan dengan kaum muslimin, sehingga akan mendapatkan keadilan berupa perlindungan dari pihak manapun yang berlaku aniaya terhadap mereka.

Kedua, Hak Kebebasan Beragama. Hal ini berarti, Islam memberikan kebebasan kepada umat beragama untuk memeluk agama yang diyakini tanpa ada ancaman dan tekanan dalam bentuk apapun. Islam tidak pernah sedikitpun membenarkan pemaksaan terhadap kepercayaan seseorang, terlebih untuk memeluk agama Islam (QS. al-Baqarah: 256). Ahmad Deedat dalam sesi debatnya menyebutkan ‘there is no compulsion in religion.’ ini terbukti dari bertambahnya populasi kristen koptik di Mesir pada saat Islam memimpin lebih dari 1400 tahun. Hal serupa juga terjadi di Andalusia Spanyol. Menurutnya, jika pemerintahan Islam itu bersifat memaksa dan kejam terhadap minorotas non muslim, mungkin populasi kristen tidak akan bertambah di Mesir dan wilayah lainnya.

Selain daripada itu, Islam Justru mengajarkan kepada ummatnya tentang tuntunan dan etika dalam berdakwah kepada orang-orang non muslim, yaitu dengan hikmah serta contoh yang baik ‘bil hikmah wal mauidzah hasanah’ (QS. al-Nahl: 125). Bahkan dengan sangat tegas melarang umatnya untuk mencela sembahan-sembahan orang-orang non-muslim (Q.S. Al-An’am: 108). Larangan tersebut juga berlaku terhadap pemimpin-pemimpin atau orang-orang yang dihormati dikalangan mereka. Dengan kata lain, tidak dibenarkan bagi kaum muslimin untuk menggunakan kata-kata celaan terhadap non muslim sehingga melukai perasaan dan menyakiti mereka.

Ketiga, Hak Bekerja dan Berusaha. Hak untuk bekerja dan berusaha juga didapatkan oleh ahl al-dzimmah. Bahkan kaum dzimmi memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan kaum muslimin dalam berbagai lapangan pekerjaan. Mereka dapat menikmati kebebasan penuh dalam perdagangan, industri, keterampilan, pertanian dsb. Al-Maududi menjelaskan, bahwa dalam pemerintahan Islam pintu-pintu usaha baik dalam pertanian, perdagangan perindustrian dan profesi lainnya terbuka bagi setiap warga negara, tidak ada keistimewaan yang diberikan bagi kaum muslim atas kaum dzimmi dalam peluang usaha dan pekerjaan, dan non muslim tidak akan dihambat kesempatannya hanya karena perbedaan keyakinan, semua pihak mendapatkan kesempatan dan hak yang sama dalam bidang perekonomian.

Keempat, Hak Jaminan Hari Tua dan Kemiskinan. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga amanah dan tanggung jawab. Hal ini tidak berlaku hanya untuk kaum muslimin saja, melainkan non muslim yang memiliki ikatan dzimmah sekalipun tak luput dari perhatian dan tanggung jawab Islam. Salah satu perhatian yang diberikan terhadap ahl al-dzimmah adalah pemberian jaminan sosial berupa santunan kesejahteraan atas kaum dzimmi beserta keluarganya. Hal ini didasarkan atas ijma’ para sahabat di masa khulafa al-Rasyidin, mereka mencontohkan sikap-sikap yang sangat toleran dan peduli terhadap kaum dzimmi.

Dalam memberikan jaminan dan perlindungan kepada ahl al-dzimmah tidak sedikit telah dicontohkan oleh para sahabat. Amir al-Mu’minin Umar bin khattab ra misalnya, pada masa pemerintahannya beliau memberikan contoh yang sangat mengagumkan, bagi kaum dzimmi yang tidak mampu lagi untuk bekerja bukan hanya dibebaskan dari jizyah, melainkan juga diberikan uang tunjangan yang diambil dari bait al-mal (kas negara). Demikian juga yang ditunjukkan oleh Khalid bin Walid, meskipun memiliki kekuasaan sebagai panglima besar dalam ranah militer Islam, ia tetap menunjukkan sikap toleransi yang tak jauh berbeda dengan para pemimpin ummat Islam lainnya.

Kelima, Hak Politik dan Jabatan dalam Pemerintahan. Di dalam pemerintahan Islam, meskipun minoritas para Dhimmi juga mendapatkan hak-hak politik untuk dapat menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintahan seperti halnya kaum muslimin, hanya pada jabatan yang berkenaan dengan keagamaan atau ideologi negara kaum dzimmi tidak diperkenankan. Hal ini menjadi logis, sebab tidak mungkin dan tidak masuk akal seseorang yang bukan beragama Islam akan melaksanakan hukum Islam dan memeliharanya dengan baik.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Al-Maududi bahwa semua jabatan pemerintahan terbuka bagi kaum dzimmi, kecuali sedikit jabatan kunci semisal kepala negara dan majelis permusyawaratan. Kaum Muslimin tidak dibenarkan merampas hak-hak mereka selama tidak bertentangan dengan perintah syariat. Dengan kata lain, hanya orang Islamlah yang mempunyai hak untuk menduduki jabatan kepala negara dan majelis syura, karena jabatan tersebut akan menjadi penentu lahirnya kebijakan-kebijakan kunci dalam tatanan pemerintahan. Namun untuk posisi dan kedudukan lainnya semisal badan administrasi negara atau yang lain sebagainya, maka kaum minoritas non muslim berhak mendudukinya sesuai prosedur dan aturan dalam negara Islam tersebut.

Jadi, tuduhan bahwa Islam adalah melulu tentang kekerasan, bahwa Islam mengancam perdamaian umat manusia, bahwa Islam tidak dapat berdampingan dengan golongan yang lain, dan ‘bahwa-bahwa’ lainnya, adalah tuduhan yang jelas sembrono juga keliru. Sebab faktanya kaum minoritas yang sering disebut dzimmi justru dijamin segala kehidupannya, dilindungi hak-haknya, serta dihormati keyakinannya. Tak heran bila seorang orientalis bernama TW Arnold berkata The treatment of their Christian subjects by the Ottoman emperors -at least for two centuries after their conquest of Greece- exhibits a toleration such as was at that time quite unknown in the rest of Europe…” selama kurang lebih dua abad setelah penaklukan Yunani– telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa. Wallahu a’lam.[]
Powered by Blogger.